Sebelum Membeli Mobil Ketahui Dulu Jenis Asuransi dan Cara Klaim Asuransi yang Benar

Memiliki mobil menjadi impian banyak orang. Bukan hanya untuk memudahkan dalam segi mobilitas seperti bepergian dan sebagainya, mobil juga dianggap seperti barang prestige yang memiliki nilai untuk menentukan kelas sosial seseorang.

Selain itu, mobil menjadi barang berharga yang tingkat pemakaiannya menjadi penting pada akhir-akhir ini. Oleh karena itu, tak heran masih banyak orang yang berbondong-bondong untuk memiliki mobil sesuai dengan keinginan mereka.

Dalam membeli mobil, bukan hanya harga dan jenis mobil apa yang harus dipertimbangkan, akan tetapi ada beberapa aspek lainnya setelah mobil didapatkan, salah satunya yaitu asuransi mobil.

Produk asuransi mobil terdiri dari 2 jenis, yaitu asuransi All Risk dan asuransi Total Loss Only (TLO). Anda harus mengetahui asuransi mana yang cocok dan sesuai dengan kebutuhan mobil Anda. Bedanya asuransi mobil All Risk dan TLO bisa dilihat dalam beberapa aspek.

Selain mengetahui asuransi mobil dan jenis-jenisnya, penting pula untuk mendapatkan informasi perihal cara mengajukan klaim asuransi sebelum memiliki produknya.

Buat lebih jelasnya, mari simak dalam pemaparan di artikel berikut ini!

Asuransi Mobil dan Jenis-jenisnya

Memelihara mobil sangat penting untuk menjaga mobil agar tetap awet dalam masa pemakaiannya. Dengan melakukan transaksi untuk asuransi mobil juga memberikan jaminan agar mobil yang Anda miliki bisa dalam kondisi yang baik, terutama jika terjadi kecelakaan atau hal lainnya yang tidak diinginkan.

Memilih asuransi pun tidak boleh sembarangan, beberapa hal harus menjadi pertimbangan sebelum melakukan transaksi untuk asuransi mobil. Jenis mobil dan produk asuransi menjadi poin penting yang perlu menjadi pertimbangan dan harus sesuai dengan kebutuhan.

Seperti namanya, asuransi All Risk merupakan asuransi yang menjamin segala resiko yang terjadi pada mobil. Asuransi All Risk akan membayar klaim yang atas segala kerusakan pada mobil Anda, baik itu untuk kerusakan ringan, sedang, berat, bahkan untuk kehilangan mobil bisa ditanggung oleh jenis asuransi ini.

Karena bisa menjamin dari segala kerusakan, jenis asuransi ini menjadi lebih mahal dari jenis asuransi TLO. Selanjutnya, pada asuransi TLO, seperti Namanya yaitu Total Loss Only, pada jenis asuransi ini klaim asuransi hanya bisa dilakukan hanya jika terjadi kerusakan total.

Kerusakan total yang dimaksud yaitu jika mobil mengalami kerusakan yang lebih dari 75%. Selain itu, asuransi TLO juga masih menanggung untuk kehilangan, seperti karena pencurian.

Oleh karena itu, premi asuransi ini lebih murah karena tidak bisa menanggung kerusakan-kerusakan kecil pada mobil Anda.

Cara Mengajukan Klaim Asuransi

Setelah Anda mengetahui jenis dari asuransi mobil tadi, Anda juga harus tahu bagaimana cara mengajukan klaim asuransi. Cara ini penting untuk diketahui sebelum melakukan transaksi asuransi agar kedepannya tidak terjadi kebingungan dan kesalahpahaman dalam melakukan klaim asuransi.

Berikut terdapat beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengajukan klaim asuransi:

Melaporkan pada pihak asuransi

Hal pertama yang harus Anda lakukan jika terjadi kerusakan pada mobil Anda adalah dengan melakukan pelaporan pada pihak asuransi terkait.

Anda juga membutuhkan beberapa dokumentasi sebagai bukti dari terjadinya kerusakan pada mobil Anda sebagai lampiran dari laporan kepada pihak asuransi.

Melampirkan bukti foto pada kerusakan yang terjadi

Seperti yang telah disebutkan di atas, melampirkan foto kerusakan merupakan bukti yang penting untuk melakukan klaim asuransi. Selain sebagai bukti, foto ini sendiri pun menjadi persyaratan sebelum melakukan klaim asuransi.

Pastikan bahwa foto kerusakan merupakan informasi yang jujur dan yang sebenarnya terjadi pada mobil Anda.

Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan

Selain foto sebagai bukti kerusakan tadi, ada beberapa hal lainnya yang perlu Anda persiapkan sebagai dokumen untuk klaim asuransi.

Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim asuransi seperti STNK, fotokopi SIM, fotokopi polis asuransi mobil, formulir klaim asuransi yang perlu untuk diisi, serta adanya surat keterangan dari polisi terkait terjadinya kecelakaan.

Mengisi form pengajuan mobil lecet

Seperti yang telah disebutkan tadi, dokumen yang perlu disiapkan adalah form asuransi atau form pengajuan mobil lecet. Setelah dokumen lainnya telah dipersiapkan, langkah terakhir untuk pengisian form yang bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor pihak asuransi atau dengan mengisi secara digital.

Setelah formulir telah diisi dan dikirim pada pihak asuransi, selanjutnya dilakukan pengecekan pada mobil yang terjadi kerusakan.

Selanjutnya Anda hanya perlu menunggu proses dari pihak asuransi. Pastikan Anda memantau progress dari klaim asuransi tersebut.

Tinggalkan komentar

BRT Network adalah arena bermain dan belajar para blogger untuk bisa berbagi ilmu, pengetahuan, update dunia blogging, untuk bertumbuh bersama-sama

Contact

Please Mail Us

or copy this email: pewe@brtnetwork.id